IT Forensics (real time audit,IT audit)
01.22
Diposting oleh Ryan Oktario
IT forensik (kadang-kadang dikenal
sebagai ilmu komputer forensik) adalah cabang ilmu forensik digital yang
berkaitan dengan bukti hukum ditemukan komputer dan media penyimpanan digital.
Tujuan dari IT forensik adalah untuk memeriksa media digital secara forensik
suara dengan tujuan untuk mengidentifikasi, melestarikan, memulihkan,
menganalisis dan menyajikan fakta dan opini tentang informasi.
Meskipun paling sering dikaitkan dengan
penyelidikan berbagai kejahatan komputer, forensik komputer juga dapat
digunakan dalam proses perdata. Dengan melibatkan teknik yang mirip dan prinsip
untuk pemulihan data, tapi dengan pedoman tambahan dan praktek yang dirancang
untuk membuat jejak audit hukum.
Bukti dari investigasi komputer
forensik biasanya tunduk pada pedoman yang sama dan praktek bukti digital
lainnya. IT forensik digunakan dalam sejumlah kasus high profile dan diterima
secara luas serta dapat diandalkan dalam sistem pengadilan AS dan Eropa.
User
merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime sebelum
sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang. Ketika pihak yang
berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan elemen
- elemen vital lainnya, seperti :
- Petugas Keamanan (Officer/as a First
Responder)
1.
Mengidentifikasi peristiwa.
2.
Mengamankan bukti.
3.
Pemeliharaan bukti yang temporer dan
rawan kerusakan.
- Penelaah Bukti (Investigator)
1.
Menetapkan instruksi-instruksi.
2.
Melakukan pengusutan peristiwa
kejahatan.
3.
Pemeliharaan integritas bukti.
- Tekhnisi Khusus
1.
Memeliharaan bukti yang rentan kerusakan
dan menyalin storage bukti.
2.
Mematikan sistem yang sedang
berjalan.
3.
Memproteksi bukti - bukti dan
memproses bukti
Kenapa
di butuhkan IT forensics
- Dalam kasus hukum, teknik
komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem milik
terdakwa seperti : computer dan gadget lainnya.
- Untuk memulihkan data jika
terjadi kerusakan atau data telah d hapus oleh tersangka.
- Untuk melakukan simulasi
setelah terjadinya sebuah kasus, misalnya untuk menentukan bagaimana
sebuah kasus terjadi dan apa motif dari pelaku.
- Mengumpulkan bukti.
Kapan
mulai digunakan IT Forensics
Pada
akhir 1980an awal komputer pribadi menjadi lebih mudah diakses para konsumen
yang menyebabkan penggunaan meningkatnya tindakan kriminal (misalnya, untuk
membantu penipuan komit). Pada saat yang sama, baru beberapa "kejahatan
komputer" yang diakui (seperti hacking). IT forensik muncul sebagai metode
untuk memulihkan dan menyelidiki bukti digital untuk digunakan dalam
pengadilan. Sejak itu kejahatan komputer dan kejahatan komputer terkait telah
tumbuh secara eksponensial, dan bahkan telah melonjak 67% antara 2002 dan 2003,
sampai hari ini IT forensics digunakan untuk menyelidiki berbagai kejahatan,
termasuk pornografi anak, penipuan, cyberstalking, pembunuhan dan pemerkosaan..
Cabang ilmu komputer ini juga dilengkapi dalam proses sipil sebagai bentuk
pengumpulan informasi (misalnya, penemuan Elektronik)
Teknik
forensik dan ahli pengetahuan yang digunakan untuk menjelaskan kondisi saat ini
artefak digital, seperti sistem komputer, media penyimpanan (hard disk misalnya
atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG)
ruang lingkup analisis forensik dapat bervariasi dari pencarian informasi
sederhana untuk merekonstruksi rangkaian acara. Dalam buku Komputer Forensik,
2002 penulis Kruse dan Heiser mendefinisikan forensik komputer sebagai
"pelestarian, identifikasi, ekstraksi, dokumentasi dan interpretasi data
komputer".Mereka melanjutkan menggambarkan teknik ini sebagai "lebih dari
sebuah seni ilmu pengetahuan",
menunjukkan bahwa metodologi forensik didukung oleh fleksibilitas dan
pengetahuan domain yang luas. Namun, beberapa metode dapat digunakan untuk mengekstrak
bukti dari komputer melalui metode yang digunakan oleh penegak hukum cukup kaku
dan tidak memiliki fleksibilitas yang ditemukan di dunia sipil.
Siapa
yang menggunakan IT Forensics
Auditor
dan IT forensik digunakan dengan tanggung jawab dan harus independen.
This entry was posted on October 4, 2009 at 12:14 pm, and is filed under
. Follow any responses to this post through RSS. You can leave a response, or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar