Peraturan dan Regulasi (1)
02.02
Diposting oleh Ryan Oktario
Cyber law
Cyber law
atau hukum internet adalah istilah yang merangkum masalah hukum terkait dengan
penggunaan Internet dalam bidang
hukum yang berbeda, kekayaan
intelektual atau hukum kontrak, karena merupakan domain yang mencakup berbagai
bidang hukum dan peraturan. Beberapa topik terkemuka termasuk akses internet
dan penggunaan, privasi, kebebasan berekspresi, dan yurisdiksi.
Cyber Law
Negara Indonesia:
Cyber
Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan
melalui internet.
Cyber
Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru
ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII pasal 27-37.
Ada
satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan
terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang
diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah
menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia
kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber Law
Negara Amerika Serikat:
Di
Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak
itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti
retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Computer Crime
Act (Malaysia)
Adalah
sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997
dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Council of
Europe Convention on Cybercrime
Merupakan
salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat
dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Jadi
perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan
tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya,
sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya
cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber,
meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini
tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah
undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime merupakan
salah satu organisasinya.Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.
Referensi
:
http://budi.insan.co.id/articles/cyberlaw.html
http://nti0402.wordpress.com/2012/04/29/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-cca-dan-council-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://rendi-idner.blogspot.com/2011/03/cyber-law-cyberlaw-adalah-hukum-yang.html
http://expert19.wordpress.com/2012/03/28/perbedaan-cyber-law-di-3-negara/
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
This entry was posted on October 4, 2009 at 12:14 pm, and is filed under
. Follow any responses to this post through RSS. You can leave a response, or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar